Terpercanews – Akibat kelalaian Bank Mandiri terhadap Ahmad Durmawel menggalkan impianya mendapatkan rumah. Awalnya ia ingin membeli rumah idaman secara kredit untuk anaknya, namun ketika mengajukan berkas pinjaman sontak ditolak oleh pihak Bank dengan alasan Ahmad Durmawel pernah melakukan peminjaman di Bank Mandiri dengan belum melakukan pembayaran.
“Entalah bang, rencananya saya mau kredit rumah untuk anak tapi berkas pinjaman saya ditolak Bank, katanya saya ada minjam uang di Bank Mandiri dan tidak dibayar,” ungkap Durmawel, Jum’at (17/07/20).
Diceritakanya sewaktu melakukan pengecekan identitas, namanya digunakan nasabah Bank Mandiri atas nama Wahyudin dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Ahmad Durmawel.
“Ada nasabah Bank Mandiri yang bernama Wahyudin dan NIK nya menggunakan NIK saya, sehingga NIK saya ditolak oleh petugas Bank untuk mengajukan pinjaman. Dan selalu ditolak oleh sistem, karena ada sangkutan atau tunggakan di Bank Mandiri,” terang Ahmad Durmawel.
Lanjut Durmawel, “Saya sudah berusaha untuk melaporkan ke pihak kepolisian, tapi belum ada tanggapan apakah laporan saya diproses atau tidak, yang pasti saya malu dan banyak dirugikan,” keluhnya.
Begitu kejadian ini dampak yang dialami Ahmad Durmawel pada saat itu namanya tercatat masuk zona merah dan dikenakan BI Checking.
Dari data informasi Debitur Ideb Sistem layanan dan Informasi keuangan, atas nama Wahyudin tercatat beralamatkan jalan Bayangkara No. 06 Rt. 005 Rw. 001 Sidomulyo Ratu Agung Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Sedangkan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini atas nama Ahmad Durmawel tercatat beralamatkan jalan Sudirman Dua Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara.
Ketika Media ini meminta konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri, mengaku tidak bisa memberikan keterangan. (Eef).