Terpercayanews – Beredarnya vidio anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu tengah melakukan razia di suatu tempat karaoke. Dalam vidio tersebut terdapat salah satu anggota berpakaian lengkap dinas sedang mengambil minum didalam show case.
Belum diketahui apakah minuman itu dibayar atau tidak, yang jelas usai mengambil sejumlah minuman, beberapa oknum langsung masuk mengecek ruang karaoke.
Dalam kejadian ini, Plt Satuan Polisi Pamong Praja Saipul Apandi seolah tak mau membantah, saat diminta konfirmasi soal vidio tersebut, hanya mengirimkan surat larangan pungutan liar. Dalam surat itu berisi bahwa personilnya dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Karena sebelumnya sudah menyurati semua pengelola bisnis yang ada di Kota Bengkulu. Diantaranya, menager hotel dan restoran, pengelola cafe, panti pijat, dan usaha swasta lainnya.
“Bila ada pungutan yang mengatasnamakan Kasat dan personilnya, silahkan lapor ke nomor HP: 085268694338, akan segera ditindak lanjuti,” demikian disampaikan Saipul dilansir dari kabarrafflesia.com.
Lanjut Saipul, Satpol PP Kota Bengkulu menjalankan tugas merujuk pada Perwal No 6/2016, yakni membantu walikota dalam melaksanakan pemeliharaan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Perda/Perwal, serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Maka dengan ini disampaikan Satpol PP Kota Bengkulu berdasarkan Tupoksinya tidak melakukan pungutan berbentuk apapun juga,” tegasnya