TERPERCAYANEWS.com – Tim Ahli Pemerintah Kota Bengkulu Aizan Dahlan, SH, MH mempertanyakan status tanah sekitar dekat pintu air bendungan jalan Irian Kelurahan Tanjung Agung yang diklaim milik Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (PU).
Pasalnya belakangan ini diketahui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII meminta kepada Ketua RW Tanjung Agung untuk menandatangani surat berita acara saksi yang menyatakan bahwa tanah seluas 12000 meter persegi yang terletak dijalan irian Kelurahan Tanjung Agung berbatasan dengan tanah atas nama Ir H Darmawansyah, tanah Maden, Jalan tanggul air Bengkulu dan jalan Irian, dalam surat menyatakan milik Balai Wilayah Sumatera VII dan tanah tersebut tidak dalam permasalahan (sengketa).
“Kita mempertanyakan status itu yang diajukan Balai Sungai Wilayah Sumatera VII kepada Ketua RW Tanjung Agung, karena tidak ada urusanya mereka atas tanah didaerah tersebut,” kata Aizan, 11 Maret 2021.
Diketahui tanah yang pernah dibebaskan Pemerintah Kota Bengkulu sekitar tahun 1993 diperiode pertama Walikota Khairul Amri, pada waktu itu Pemerintah Kota Bengkulu merelokasi sekitar 10 warga yang tinggal sekitar pintu air tersebut untuk menghindari dampak banjir, “Maka kita mempertanyakan bukti Balai Sungai atas dasar apa mereka mengklaim tanah tersebut,” ungkapnya.
Dalam hal ini, staf ahli yang mewakili Pemerintah Kota Bengkulu terkait persoalan ini untuk menjaga terjadinya konplik hukum, dalam waktu dekat pihak tim ahli Pemerintah Kota Bengkulu akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Camat, Lurah dan RT RW setempat meminta untuk dapat duduk bersama terlebih dahulu.
Karena apa yang telah dilakukan Balai Sungai Sumatera VII dengan meminta ketua RW menandatangani surat berita acara saksi tidak dibenarkan.
“Warga didaerah sana banyak tidak mengetahui atas sejarah dari tanah itu. Maka kalau itu milik Balai Sungai apa dasarnya,” ungkapnya. (3f)