Bawaslu : ASN Harus Netral Berdasarkan Undang-Undang KASN

Terpercayanews – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 diharapkan harus menjaga netralitas sebagai penyelengara Negara.

Hal ini mengingat beredar informasi pemanggilan tiga orang ASN Provinsi oleh Bawaslu Bengkulu yang sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media massa, kedapatan melakukan pastingan berita online berjudul “Dukungan Terhadap Rohidin Mersyah Semakin Meluas”. Kalimat tersebut diduga berasal dari akun facebook Jaduliwan Iwan yang diduga milik Kadis Kominfo Jaduliwan.

Dengan itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas pada pilkada secara Undang-Undang.

“ASN secara dalam UUD KASN, kemudian dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tidak boleh terlibat kampanye. Mereka memiliki hak memilih, tetapi tidak berhak aktif dalam kampanye,” ungkap Halid Syaifullah koordinator divisi penangan pelanggaran Bawaslu Provinsi.

Perihal ini menjadi pemantauan khusus Bawaslu setiap menghadapi pilkada, seperti TNI, Polri dan Kepala Desa (Kades).

“Itu menjadi pemantauan khusus. Dari evaluasi standar pelangaran pemilu, sehingga sering terjadi. Berdasarkan ini juga yang sering terjadi konflik di MK karena tidak netral,” terangnya.

Lanjut ia, yang sering juga terjadi bentuk keterancaman kedudukan dalam jabatan ASN, pada akhirnya menjadikan beberapa ASN ikut terlibat dalam kampanye.

“Itulah yang kita dalami, apakah mereka terancam, apakah mereka mengekspos dalam keadaan sadar,” ungkap Halid Syaifullah