Terpercayanews – Beredar Informasi melalui pesan whatsapp keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 gratis terindikasi Hoax.
Dalam pesan tersebut berisikan, bapak/ibu mendpatakan keringanan melakukan pembayaran PBB dengan cara yang pertama, mengurus ke Dispenda Kota atau Kabupaten, mengambil nomor antrian, membawa resi PBB tahun 2019 sudah dibayar lunas, apabila dipanggil berikan resi PBB dan dicap lunas PBB tahun 2020, selanjutnya dalam pesan tersebut PBB gratis sampai dengan 30 Juni 2020 untuk dibawah 500 ribu, apabila diatas 500 ribu akan mendapatkan discount 50%.
Saat dikonfirmasi terkait informasi itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hoax. Sebab Bapenda tidak pernah membuat informasi tersebut dan tidak punya kewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan.
“Itu hoax. Tidak benar itu. Karena kalau ada kebijakan seperti itu biasanya melalui surat resmi yang ditandatangi langsung oleh Walikota Bengkulu. Kalau Bapenda tidak punya kewenangan untuk itu. Sekali lagi. Itu hoax. Tolong sebarkan bahwa itu hoax,” ungkap Hadianto. (adv)
