Oleh : Rendra Edwar Fransisko, S.H
Terpercayanews – Untuk menjadi perhatian kepada pengusaha atau yang punya toko usaha dan sejenisnya, jika anda sering mendapati orang yang suka membeli (Bon) barang-barang apakah itu untuknya atau orang lain, yang mana anda sudah mengetahui bahwa orang tersebut, “dengan sengaja memang tidak akan membayar lunas” bonnya itu.
Anda dapat menjerat orang tersebut dengan salah satu pasal yang ada di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Apabila seseorang tersebut sengaja tidak mau membayar lunas hutang tersebut dengan alasan bahwa hutang piutang itu adalah hukum perdata. tidak tepat dan tafsiran yang salah .
bahwa ini juga merupakan edukasi bagi pengusaha tatkala mendapatkan hal semacam ini. bahwa adapun perbuatan pidana terletak pada perbuatan dan niat jahat agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan kepada orang lain dan klopun. Perdata adalah hak bagi yang di hutangi untuk menggugat sebab ada kerugian disana. Adapun hal – hal atau unsur yang harus di buktikan untuk dapat menjerat orang ini adalah ada beberapa poin dalam hal ini yaitu :
- Perbuatan harus dilakukan sebagai pencariannya atau kebiasaannya, jika hanya satu kali saja, tidak cukup bukti untuk dilaporkan ke Pidana, pembelian atau bon yang dilakukan itu harus dilakukan berulang-ulang dan dibeberapa toko.
- Pada waktu membeli harus sudah ada maksud untuk tidak akan membayar lunas barang yang dia beli (Bon).
Selain itu, Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa. Maka Berhati-hatilah bagi Penghutang yang tidak mau membayar hutang… anda bisa di jerat dengan Hukum Pidana. semoga bermanfaat bagi para Pengusaha terutama pengusaha muda yang belum punya pengalaman dan modal pas-pasan.