TERPERCAYANEWS.com, – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan tiga akun sosial media facebook, kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayatullah-Nata pada Pilkada 9 Desember lalu, yakitu akun media sosial atas nama Kepahiang Damia, Bunga Kepa, dan Arbi, S.Ip ke Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Rabu (2/12/2020) lalu, mulai ditindak lanjuti dengan menghadirkan pelapor.
Hidayatullah selaku pelapor memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Dede Frastien, SH. “Agenda hari ini bapak Bupati Kepahiang Hidayatullah menghadiri undangan terkait pemeriksaan pelapor,” ungkap Dede, Selasa, 5 Januari 2020.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon Hidayatulah–Nata telah melaporkan tiga akun sosial facebook tersebut, yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan dugaan pencemaran nama baik. Disamapaikan Dede, terhadap pemeriksaan ini terutama terhadap pelapor berjalan sekitar dua jam, “Dan sudah selesai terhadap pemeriksaan terlapornya,” ungkapnya. (3f)