TERPERCAYANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Paripurna. Rabu, 22 Juni 2022.
Pemerintah Bengkulu Utara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu Utara akan menindaklanjuti Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya semua fraksi yang memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran, serta catatan penting yang telah diberikan pada Raperda ini,” ujar Arie. Ia menambahkan, dari jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang dibacakan, dirinya mengajak untuk hal-hal yang lebih mendalam untuk segera dibahas pada saat Rapat Kerja Komisi yang membidangi bersama eksekutif.
“Hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan dapat dibahas pada saat Rapat Kerja Komisi yang membidangi bersama eksekutif,” imbuh Arie.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, menyampaikan, alasan adanya Raperda perubahan kedua dari Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, akibat terlalu gemuknya Struktur Perangkat Daerah. Sehingga APBD terlalu boros digunakan hanya untuk menggaji pegawai saja.
“Perlu kita rampingkan, dan tentunya berdasarkan kesepakatan bersama. Perubahan di dalam struktural menjadi fungsional harus dibuat regulasi yang jelas, sehingga tidak terjadi benturan dilingkup pegawai yang ada di Bengkulu Utara,” pungkas Sonti. (Marges/Adv)