TERPERCAYANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, 27 Juni 2022 telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut disahkan setelah Dewan mengadakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi di Ruang Rapat Paripurna Dewan. Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penetapan tersebut didasari dengan diterima dan disetujui oleh semua fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (Fraksi PDIP, De Asen Utara, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, dan Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera), meskipun dalam proses sebelumnya penuh dengan dinamika.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menyampaikan, dirinya menyadari bahwa selama proses pembahasan Raperda ini sampai ditetapkan menjadi Perda sangat menguras waktu, pikiran, dan tenaga baik eksekutif maupun pihak legislatif. Sebab dalam prosesnya menemui banyak dinamika yang terjadi.
“Selain menjadi tugas kita bersama, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan menjadi amal ibadah dan menjadi persembahan terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara,” kata Bupati Mian.
Ia juga mengucapkan, terimakasih kepada pihak legislatif atas segala dukungan, perhatian, tanggapan dan saran, serta catatan penting terhadap Raperda selama berlangsungnya rapat kerja sebelumnya maupun penyampaian kata akhir pada hari ini oleh seluruh Fraksi.
“Ini akan menjadi perhatian khusus untuk kami (eksekutif) kedepannya dalam penyempurnaan Raperda menjadi Perda, begitupun tahapan-tahapan pelaksanaan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H mengatakan, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara telah menyetujui karena sudah dilaksanakan sesuai tahapan. Seperti memanggil semua SKPD yang menggunakan anggaran tahun 2021 pada saat rapat kerja berlangsung.
“Sesuai dengan permintaan teman-teman anggota DPRD juga meminta tindak lanjut LHP dari BPK juga sudah kita berikan, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima Raperda tersebut menjadi Perda,” imbuh Sonti.
Ia menambahkan, apabila Raperda ini tidak ditetapkan, maka tidak bisa lanjut dalam pembahasan terkait APBD-P di tahun 2022 ini.
Setelah menyatakan pandangan akhir dan kesimpulkan, selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Bengkulu Utara dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021. (Marges/adv)