TERPERCAYANEWS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos didampingi Wakil Ketua Dewan I Sugeng Zonrio serta 24 Dewan Seluma menggelar Rapat Paripurna usulan pengesahan pengakatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Seluma hasil pilkada 2020.
Rapat Paripurna di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma tersebut juga mengagendakan usulan pemberhentian yakni Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2016-2021, Senin, 25 Januari 2021.
Rapat dihadiri Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH. MH. Penjabat Sekda, Plt. Sekwan, Asisten 1, Forkopimda Seluma, Pejabat Eselon 2 dan undangan tamu rapat lainnya.
Rapat paripurna Dilaksanakan berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Tanggal 20 Januari 2021 hal keterangan perkara PHP-GUB/Kab/Kot Tahun 2021 yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma nomor : 16/PL. 02.06-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2020 dan surat dari Gubernur Bengkulu nomor: 100/1 26/1/B.1/2021 tanggal 25 Januari 2020 tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. (adv)