Diduga Kepala Disperindagkop Mukomuko Tidak Bisa Mengelola Pasar Induk, Ketua Forum Media Muda Kabupaten Mukomuko Angkat Bicara

TERPERCAYANEWS.com – – Ketua Forum Media Muda Kabupaten Mukomuko Zulkifli menyampaikan kritik keras terhadap Disperindagkop Kabupaten Mukomuko terkait ramainya pemberitaan di media online Kabupaten Mukomuko terkait terbengkalainya bangunan pasar induk di daerah tersebut.

Pada saat di temui awak media di sekertariat Forum Media Muda Kabupaten Mukomuko, Rabu, 18 Mei 2022 dirinya menyampaikan, bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada rekan-rekan awak media yang telah berkerja keras menjalankan kontrol sosial terutama keadaan pasar induk di kabupaten Mukomuko yang saat ini belum termanfaatkan dengan baik. Dengan kritikan terhadap Pemerintah Daerah berharap agar dapat lebih kedepannya.

Sebagai Putra Daerah dirinya merasa prihatin setelah mendapat keterangan dari salah satu Kabid yang membidangi perdagangan mengatakan bahwa target PAD pasar induk Kabupaten Mukomuko yang telah menghabiskan dana milyaran dalam pembangunannya hanya memperoleh pendapatan 20 juta dalam 1 tahun. Hal ini membuat Ketua Forum Media Muda miris mendengarnya.

Diduga Disperindagkop tidak melakukan fungsi dan tugas dengan baik. Merujuk ke Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko salam point III Bidang perdagangan Tentang Prasarana dan Pengelolaan Pasar yaitu; Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan sarana perdagangan dan sarana distribusi, pengaturan pasar dan pedagang serta penarikan retribusi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Prasarana dan Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi;
– Menyusun rencana kerja Pengaturan Pasar dan Penarikan Retribusi;
– Mengumpulkan data pasar meliputi sarana prasarana, pedagang, Komoditi dan harga;
– Menyusun rencana pengaturan penggunaan lokasi pasar yang meliputi pedagang dan Komoditi;
– Melaksanakan pengaturan tempat pedagang dan komoditi yang memenuhi kriteria kelayakan, keserasian, ketertiban dan keindahan sesuai rencana tata ruang;
– Melakukan pemungutan dan penarikan retribusi pasar; dan
– Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Menilik dari tugas dan fungsinya Disperingkop Kabupaten Mukomuko tersebut, maka dirinya menyimpulkan Disperingkop Kabupaten Mukomuko tidak bekerja dengan baik bahkan bisa dibilang tidak melakukan tugas dan fungsinya. Perlu dicatat sekarang, beranikah Pak Bupati Mukomuko bertindak tegas dan profesional untuk mengganti jabatan Kepala Dinas terkait yang tidak mendukung program dan arahan Bupati.

“Karena kalau tidak bisa mengelola pasar induk tersebut berikanlah kewenangan ke Pihak ke 3. Banyak pihak ketiga dan siap bahkan bukan 20 juta pertahun 40 juta pun siap, untuk apa dijadikan Kepala Dinas kalau tidak becus, karena Kepala Dinas itu diangkat Bupati untuk membantu kerja Bupati,” kata Zulkifli.

Ia melanjutkan, Bupati harus tegas terhadap bawahannya karena semua program yang tertuang dalam visi dan misi pada saat kampanye politik beliau ingin menjadikan Kabupaten Mukomuko bisa lebih maju di segala bidang dan juga bisa bersaing di tingkat Regional dan Nasional.

Baca juga : https://terpercaya-news.com/pasar-terbangkalai-menginginkan-pad-meningkat-untuk-mukomuko-lebih-jaya-hanya-bertepuk-sebelah-tangan/

Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran Pasar Rakyat di Kabupaten Mukomuko yang dibangun dengan menggunakan dana APBN melalui dana alokasi khusus (DAK) menghabiskan dana anggaran miliyaran, namun saat ini pasar tersebut masih terbengkalai.

Maka pasar induk Kabupaten Mukomuko yang dinilai akan menjadi contoh pasar rakyat modern ini seandainya saja bisa efektif setiap hari dengan jumlah pedagang yang sangat banyak dan ramai, kata Zulkifli ini tidak dapat kita bayangkan berapa besar sumber PAD yang di hasilkan setiap tahun terutama dari sektor retribusi dari para pedagang dan juga retribusi parkir kendaraan baik motor juga mobil.

“Seandainya semua Kepala Dinas ini benar-benar menjalankan tugas Bupati dengan baik maka PAD Kabupaten Mukomuko ini akan meningkat,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kabupaten Mukomuko melalui Kabid pasar yakni Hutri Wahyudi saat di temui awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa sementara PAD pasar induk yang berada di Kelurahan Koto Jaya saat ini menghasilkan pendapatan hanya 20 juta dalam 1 tahun. Hal itu dikarenakan belum efektifnya pasar induk tersebut. dirinya juga menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah mengarahkan pedagang untuk pindah kedalam pasar tersebut, namun alasan para pedagang tempat tersebut panas.

Maka terkait penjelasan Kabid tersebut, kembali ke Ketua Forum Media Muda Kabupaten Mukomuko Zulkifli. “Seharusnya pihak Disperindagkop bisa bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Mukomuko untuk melakukan penindakan kepada para pedagang yang bandel, tapi apakah pernah pihak Disperingdagkop bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan? atau mungkin (diduga) KasatPol PP yang kurang tegas dan tidak pernah melakukan penindakan terhadap para pedagang yang bandel,” kata Zulkifli.

Penulis : Defran

Pos terkait