TERPERCAYANEWS.com – Pemanggilan Direktur Bank Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa hari lalu atas dugaan telah terjadinya korupsi atas kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang diberikan kepada ASN, Direktur Bank Bengkulu Agus Salim mengakui atas pemanggilan tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (insentif/Member Get Member/PKS dengan mitra) kepada mitra kerja Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada ASN,” kata Agus Salim, Jum’at, 5 Februari 2021 di aula lantai 7 graha Bank Bengkulu.
Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, lanjut Agus Salim, “Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujarnya.
Namum, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu ini perihal apa saja yang menjadi pertanyaan atas dugaan telah terjadinya korupsi di lingkungan Bank Bengkulu, mereka tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan tersebut secara trasparan.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” katanya.
Dapat dijelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi (insentif/Member Get Member/PKS dengan mitra) atas kredit yang diberikan kepada ASN ini adalah merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank dan program. Hal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang mana program seperti ini biasanya dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis.
Tetapi program tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi.
“Karena pihak KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut,” ungkap Agus Salim. (3f)