Ditetapkan Menjadi Tersangka, Lawyer SaHe: Hargai Dulu Upaya Praperadilan

Foto : Tarmizi Gumai Lawyer SaHe

Terpercayanews – Ditetapkanya sebagai tersangka calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong melalui calon perseorangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyu Diansyah (SaHe) oleh Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu beberapa hari yang lalu dinilai bahwa SaHe Memiliki hak untuk melakukan praperadilan.

Hal ini disampaikan lawyer SaHe Tarmizi Gumai saat ditemui wartawan terpercaya-news.com diruang kerjanya bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka pasangan saya ini punya hak untuk melakukan praperadilan.

“Jadi inikan setelah ditetapkan jadi tersangka pasangan saya inikan punya hak untuk melakukan praperadilan. Praperadilan inikan menguji penetapan tersangka itu sah nggak menurut peraturan dan perundang-undangan,” ujar Tarmizi Selasa, (28/07/20).

Menurutnya ini menguji sah tidaknya seseorang menjadi tersangka, harapnya itu dihentikan dulu sampai menunggu keputusan praperadilan.

“Seyogyanya karena ini menguji tentang sah tidaknya seseorang menjadi tersangka seyogyanya itu dihentikan dulu menunggu keputusan praperadilan, kalau sah menurut praperadilan lanjut tapi kalau menurut praperadilan tidak sah gugur demi hukum,” ujarnya

Sambungnya, “Inikan banyak yang mengajukan praperadilan semuanya dihentikan kenapa di Rejang Lebong tidak dihentikan, seyogyangya hargai dulu upaya hukum ini, inikan upaya hukum yang ada mekanismenya di KUHAP pasal 88 87,” sambungnya

Harapnya dalam perkara ini dapat saling menghargai ketika Polres Rejang Lebong menetapkan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyu Diansyah menjadi tersangka.

“Jadi kita ini saling menghargai itu harapan saya, ketika Polres tetapkan menjadi tersangka kita hargai, tapi ketika kita misalnya melakukan praperadilanya dihargai,” harap Tarmizi

Dijelaskanya juga bahwa Rabu, (29/07) mereka akan melakukan sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Curup.

Baca juga : https://terpercaya-news.com/ditengah-upaya-praperadilan-pasangan-sahe-dijemput-paksa/

Dilansir dari pedomanbengkulu.com Polres Rejang Lebong melakukan  upaya jemputan paksa terhadap pasangan Calon Persorangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyu Diansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dukungan untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Rejang Lebong tahun 2020 sesuai dengan prosedur KUHAP. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Dhney Budhiono Upaya jemput paksa tersebut terpaksa dilakukan pihaknya karena pasangan SaHe telah 2 kali mangkir saat di panggil.

“Kami melakukan upaya pencarian dengan perintah membawa karena yang bersangkutan sudah 2 kali kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak hadir. Nah hari ini (Rabu 22/7) kita melakukan upaya paksa menjemput yang bersangkutan, ini sudah sesuai SOP yang harus dijalankan agar proses ini tetap berjalan,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres dari upaya penjemputan paksa yang dilakukan pihaknya, tidak membuahkan hasil, baik ketika penyidik mendatangi pokso pemenagan SaHe di Rumah Syamsul Efendi di Desa Perbo kecamatan Curup Utara maupun ketika mendatangi Rumah Hendra Wahyudiansyah ke rumahya di Simpang Korem Kelurahan Air Putih Lama.

“Kita tetap melakukan upaya pencarian terhadap keduanya. Meski pada saat dilakukan Upaya penjemputan paksa belum berhasil, kita tetap melengkapi berkas berkas, jika sudah selesai maka akan kita kirim ke Kejaksaan,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan terkait prapradilan yang diajukan tim kuasa hukum Syamsul-Hendar Ke Pengadilan Negeri Curup, tidak akan menghentikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Proses Penyidikan tetap lanjut meski ada upaya praperadilan yang dilakukan pihak Tersangka. Praperadilan berjalan di PN, Penyidikan juga lanjut,” ungkap Kapolres. (Eef)

 

Pos terkait