TERPERCAYANEWS.com – Panitia khusu (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bengkulu tahun 2020 oleh DPRD Kota Bengkulu telah rampung. Ketua Pansus LKPJ yakni Ariyono Gumay mengatakan terdapat beberapa catatan dan rekomendasi Pansus terkait LKPJ Walikota Tahu 2020 dari hal yang bersifat teknis maupun substantif.
Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah perlunya kecermatan TAPD dalam menghitung target PAD, dengan rekomendasi perlu dibentuk tim teknis independen yang mampu menghitung target PAD dengan tepat sehingga kedepannya antara target dan realisasi PAD tidak berbeda terlampau jauh.
“Ada beberapa catatan dan rekomendasi yang berhasil kami tuangkan catatan strategis dan rekomendasi DPRD untuk perbaikan pemerintahan ke depan. Kami berharap apa-apa yang menjadi catatan dan rekomendasi Dewan dapat ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota,” kata Ariyono, Senin, 26 April 2021.
Dengan selesainya pembahasan tingkat pertama terhadap LKPJ Walikota Bengkulu Tahun 2020 ini, maka akan dilakukan pembicaraan tingkat kedua dan penyerahan catatan strategis dan rekomendasi oleh Dewan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah Dewan beberapa waktu lalu, rapat Paripurna penyerahan catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Bengkulu tahun 2020 direncanakan digelar pada tanggal 3 Mei 2021.
Selain itu, melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak Bapemperda yang diketuai oleh Solihin Een Adnan juga telah merampungkan pembahasan Perda larangan peredaran minumam jenis Tuak di Kota Bengkulu. Bagi yang melanggar Raperda ini disebutkan sanksi akan diganjar kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 50 juta.
Solihin mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya. “Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda larangan minuman Tuak. Dan penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” kata Solihin. (bf)