DPRD Mukomuko Gelar Paripurna, 7 Raperda Disetujui Menjadi Perda

pin up bet
TERPERCAYANEWS.com, Mukomuko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Senin, 22 Agustus 2022. Dalam Paripurna ini , 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disetujui Dewan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh Raperda yang dapat disetujui ditingkatkan menjadi Perda yaitu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Mukomuko, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mukomuko tahun 2018-2025. Raperda Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini, SE berharap besar, “Setelah disahkannya Raperda APBD- P ini, Pemda dapat memaksimalkan serapan anggaran dengan baik dan sedapatmungkin menghindari tingginya Silpa diakhir tahun nanti,” kata ketua DPRD Kabupaten Mukomuko. (Adv/Defran)

Pos terkait