DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Pembentukan Pengurus Kelengkapan

TERPERCAYANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) yang diselanggarakan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Mukomuko. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, dihadiri oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menerangkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD tersebut maka dibentuklah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai pasal 34 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertip DPRD yakni terdiri dari pimpinan DPRD, Badan musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggarn, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainya/pansus. Dari hasil keputusan rapat tersebut ditetapkan susunan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Mukomuko. (Defran/adv)

Pos terkait