Terpercayanews – Kasus penipuan Rp 1 miliar dengan korban mantan Kadis PU Kepahiang, Ismail Hakim, ternyata ada campur tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat masih menjabat Plt Gubernur Bengkulu pada 2018.
Rohidin menjamin tersangka Herawansyah agar tidak ditahan Polda Bengkulu. Herawansyah sendiri diketahui mantan napi korupsi yang terjerat kasus jalan di Kabupaten Seluma.
Tak tanggung-tanggung, Rohidin menjamin Herawansyah dengan surat Gubernur Bengkulu dan ditandatangani sebagai Plt Gubernur Bengkulu pada 2018 lalu.
Ini dibenarkan Ismail, selaku pelapor kasus dugaan penipuan yang oleh Polda Bengkulu sudah ditetapkan 2 tersangka, Herawansyah dan Muhammad Adib. Tersangka Adib sendiri, sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah ditetapkan tersangka (Herawansyah) 2018. Tapi inikan, waktu dia dipanggil (Polda Bengkulu) sebagai tersangka, gak tahunya dijamin itu, oleh pak Gubernur (Rohidin),” kata Ismail saat dihubungi wartawan.
“Seharusnya saat dipanggil sebagai tersangka, dia (Herawansyah) ditahan. Tapi karena dijamin (Gubernur), ya gak jadi ditahan,” lanjut Ismail.
Media ini juga mendapat surat jaminan yang ditandatangani Rohidin, saat masih menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu kala itu.
Surat itu nomor 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018, yang ditujukan kepada Direktur Riserse Kriminal Umun Polda Bengkulu selaku penyidik.
Dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu, menyatakan menjamin Herawansyah selaku tersangka, karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial rewiew itu menyangkut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Apartur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah, yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma.
“Semenjak jaminan gubernur itu, kasus penipuan yang saya laporkan tidak jelas,” sesal Ismail.
Terkait surat jaminan dari Rohidin itu, wartawan sudah dua kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rohidin yang saat ini sudah non aktif sebagai Gubernur Bengkulu.
Rohidin berstatus non aktif, karena kembali mencalon Pemilihan Gubernur Bengkulu 2020. Dua kali dikonfirmasi terkait jaminannya terhadap tersangka penipuan Rp 1 miliar, Rohidin tak kunjung menjawab. (Eef)
Sumber: bencoolentimes.com dengan judul “Rohidin Mersyah Penjamin Mantan Napi Korupsi yang Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1 M”