TERPERCAYANEWS.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata atas tuntutan kepala desa Ujung Padang dan kepala desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma, terhadap Bupati terkait pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 dan menuntut pembayaran gaji para perangkat desa, Selasa, 30 Maret 2021.
Sidang dengan mengagendakan putusan sela, selaku tergugat yakni Bupati Kabupaten Seluma dengan diwakili kuasa hukum yaitu Nurpadliya, SH dan M. Alvin Azhari, SH.,MH, ketika dihubungi hasil dari sidang tersebut mengatakan, pada salah satu pertimbangan hukum majelis hakim menolak gugatan penggugat.
“Karena menyangkut kewenangan absolut sengketa, pemerintahan merupakan ranah dari peradilan tata usaha negara, bukan wewenang pengadilan negeri,” kata Alvin ketika dihubungi.
Selain itu, kata Alvin. “Pihak Pemkab Seluma menerima putusan ini sembari menunggu apakah pihak penggugat akan ada upaya hukum atau juga menerima putusan ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada sidang ini dikawal ketat 1 peleton dari Polres Seluma dan 12 personil Kodim Seluma untuk mengantisipasi massa yang hadir. Selain itu sidang dengan dipimpin Majelis hakim Crimson, SH.,MH dalam perkara nomor: 2/Pdt.G/2021/PN.TAS dan perkara nomor: 3/Pdt.G/2020/PN.TAS dalam amar putusannya masing-masing yaitu, menerima eksepsi tergugat Pemkab Seluma, menyatakan Pengadilan Negeri Tais tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara. (RDP)