TERPERCAYANEWS.com – Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi). Akan tetapi, bukan berarti dosa-dosa akan terhapuskan begitu saja tanpa disertai dengan taubat dan perbuatan yang baik. Seperti halnya orang-orang yang mendapatkan hartanya dari jalan yang salah atau diharamkan (tidak halal), harta yang diperoleh dari hasil riba, tentu tidak akan dapat menghapuskan dosa-dosa yang dimiliki.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Bengkulu dengan dipimpin Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi dengan visi-misi religius dan bahagia selalu mengajak masyarakat untuk tekun beribadah. Selain itu, sepertihalnya Walikota mengajak masyarakat mendukung Program Kapolres Kota Bengkulu untuk mengajak masyarakatnya gemar bersedekah sesuai dengan hadits.
Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 800/ 2Y /B.111/2021 tentang himbauan gerakan sedekah Rp 2.000 (dua ribu rupiah), mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar gemar bersedekah setiap harinya.
“Kita imbau kepada seluruh ASN dan PTT di lingkungan OPD masing-masing untuk gemar bersedekah. Besaran juga tak terlalu membebankan, hanya sedekah sebesar Rp.2.OOO (Dua Ribu Rupiah) setiap hari. Hal mulai diberlakukan pada tanggal 1 september 2021 dan setiap OPD harus menyediakan kotak sedekah di tempatnya masing-masing.” sampai Helmi, Selasa, 7 September 2021.
Setelah itu, Helmi meminta penyetoran uang hasil sedekah disampaikan ke Baznas. “Disampaikan melalui rekening BPRS FADHILLAH dengan Nomor 0010100080 atas nama Badan Amil Nasional Kota Bengkulu atau disampaikan langsung setiap satu bulan sekali atau dua bulan sekali.” tambahnya.
Ajakan Helmi ini ialah sebagai salah satu upaya dalam membantu para kaum du’afah dan warga tak mampu yang ada di Kota Bengkulu. “Dan insya allah ini menjadi asbab kebaikan untuk kita semua dalam berbuat baik serta membantu masyarakat yang membutuhkan uluran tangan pemerintah.” pungkasnya. (ef/adv)