Helmi Hasan Ucapkan Selamat Pada Agusrin-Imron

Terpercayanews – Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu, (17/10/2020), dengan hasil membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu, dengan memutuskan Agusrin- Imron memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk pemilihan kepala daerah pemilihan 2020,” bunyi putusan Bawaslu melalui siaran akun youtube secara live.

Menyikapi putusan sidang Bawaslu tersebut, Helmi Hasan calon Gubernur Nomor Urut 1 mengucapkan selamat kepada Agusrin-Imron.

Bismillahirrahmanirrahim, selamat dan sukses kepada pak Agusrin dan pak Imron. Calon boleh bertambah satu, tetapi pilihan in Sya’ Allah nomor 1,” kata Helmi.

Sebelumnya, Pasangan Agusrin-Imron ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Karena, Agusrin yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu, dan dinyatakan belum lima tahun selesai menjalani masa hukuman.

“Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, yang kemudian diatur lebih rinci dalam peraturan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 394 tahun 2020, terkait dengan persyaratan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra (23/9). (eef)

Pos terkait