TERPERCAYANEWS.com – Area Manager PT Indomarco Prismatama Bengkulu (Indomaret) yakni Budiono mengakui tidak mengantongi izin oprasional terhadap 72 gerai Indomaret yang telah berdiri di Kota Bengkulu. Ia juga mengakui izin yang dimiliki pihaknya hanyalah izin usaha PT Indomarco Prismatama yang terinput dalam sistem OSS.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) mengatakan selama periode 2019-2020 pihaknya telah menyurati PT Indomarco Prismatama untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan.
“Saat ini kami sedang melakukan penginputan izin OSS tersebut dalam website DPMPTSP. Tinggal menunggu pihak Pemkot yang mengkonfirmasinya”, kata Budiono saat DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke PT Indomarco Prismatama Bengkulu, Senin, 1 Maret 2021.
Baca juga : https://terpercaya-news.com/pemkot-akan-perintahkan-satpol-pp-tutup-indomaret-tidak-miliki-izin/
Dari 72 berkas gerai Indomaret yang sedang diurus izin usahanya di DPMPTSP, diketahui sebanyak 30 berkas gerai Indomaret ditunda prosesnya karena tidak sesuai persyaratan dan tidak lengkap. Hal ini dikatakan Afri Chandriani perwakilan DPMPTSP Kota Bengkulu.
“30 gerai ditunda prosesnya dan sudah kami koordinasikan ke PT Indomarco. Penundaan dikarenakan berkas tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan”, kata Afri.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Indra Sukma Samosir mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2015 mengawal perizinan Indomaret, dan meminta gerai Indomaret ditutup terlebih dahulu hingga PT Indomarco memiliki izin operasional Indomaret. Saat itu kata Indra, beberapa poin yang tercatat dalam notulen rapat PT Indomarco berjanji akan mengakomodir 75 persen pekerja lokal dan produk UMKM lokal.
“Sampai saat ini kan tidak terealisasi. Percuma saja kita kasih waktu lagi. Tutup saja dulu sampai ada izin operasional,” pinta Indra. (3f)
Baca juga : https://terpercaya-news.com/dewan-sidak-pt-indomarco-prisma-indomaret-tidak-memiliki-izin/