Kacab PT Tunas Mobilindo Perkasa (Daihatsu) No Comment

Terpercayanews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu hari ini menggelar sidang mediasi 1 terkait pemecatan 6 karyawan PT. Tunas Mobilindo Perkasa (Daihatsu) yang secara sepihak pada bulan Mei lalu.

Pada sidang mediasi ini, turut hadir Kepala Cabang (Kacab) Daihatsu Tagor Tambunan dan 6 mantan Karyawan yang didampingi kuasa hukumnya Rendra.

Dalam keteranganya, Rendra selaku kuasa hukum mengatakan, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dalam memfasilitasi mediasi ini betul-betul objektif, tidak memihak sana sini.

“Bahwa ke 6 orang ini memakai bantuan pegecara karena untuk menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam persoalan ini,” ungkapnya Rabu (17/6/20)

“Pada posisinya bahwa bantuan hukum ini gratis, karena kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Kami minta ada keadilan disini berdasarkan UU ketenagakerjaan dan jangan keluar dari sana,” tambahnya

Apabila dalam perselisihan ini kemudian nanti terbukti tidak objektif, maka kejadian tersebut mereka akan berlanjut sampai kemanapun, bahkan walikota sebagai pemimpin Kota Bengkulu.

“Sebab apa yang kami bantu ini betul-betul persoalan yang mendasar, sebab surat pemutusan hubungan kerja tidak ada? status mereka ini bagaimana? kemudian pihak perusahan tidak memberikan hak-hak mereka, ini jelas kejahatan kemanusian yang menghilangkan penghidupan orang banyak,”

Selain itu Kepala Cabang PT. Tunas Mobilindo Perkasa (Dahatsu) Tagor Tambunan ketika dimintai keterangan saat keluar dari sidang mediasi, tidak memberikan sedikitpun komentar.

“No comment, no comment ya,” ucapnya.

Kacab Daihatsu Tagor Tambunan

Terkait perselisihan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Munarwan Syaiful saat dihubungi menyampaikan “Pengaduan tersebut dalam proses sesuai prosedur penyelesaian perselisian HI,” tutup Munarwan (Eef)