KAMMI Bengkulu Selatan Layangkan Surat Pernyataan Sikap Atas Wisata Alam Sekunyit

Surat pernyataan sikap KAMMI Bengkulu Selatan

TERPERCAYANEWS.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu Selatan, memberikan pernyataan sikap terkait berdirinya Wisata Alam Sekunyit (WAS), berlokasi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, yang diduga telah melanggar anturan hukum yang berlaku.

Melalui surat pernyataan sikap No.001/KAMMI-Kab.BS/01/2021, menyampaikan tujuh poin dari pernyataan, yang ditandatangi Ketua Kammi Bengkulu Selatan Rosita, 5 Januari 2021, untuk meminta pemerintah daerah Bengkulu Selatan mengambil langkah-langkah konkret atas berdirinya lokasi wisata baru WAS.

  1. Mendukung Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah dan sertifikat HGB (Hak guna Bangunan) kepemilikan/pengelolaan WAS (Wisata Alam sekunyit) yang lokasi tanahnya masuk dalam daerah sempadan pantai, karena tidak sesuai dengan Perpres No 51 tahun 2016 tentang Sempadan Pantai sebagaimana juga diatur dalam UU No 27 Tahun 2007.
  2. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji Amdal di lokasi Wisata Alam Sekunyit yang hingga kini belum memiliki surat dari Dinas terkait tentang Amdal sebagaimana amanah perda No.2 Tahun 2012 tentang RTRW pasal 88 huruf ‘e’ pengembangan pariwisata harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan serta dilakukan studi AMDAL.
  3. Mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak Mengeluarkan SK Penetapan Lokasi Wisata Alam sekunyit yang masuk dalam lokasi Sempadan pantai sebagaimana Perpres No 51 tahun 2016 tentang Sempadan pantai, serta Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
  4. Mendesak Pemerintah Daerah untuk mengembalikan wilayah sempadan pantai di lokasi Wisata Alam Sekunyit, sebagaimana amanah UU No 27 tahun 2007 yang telah dipertegas dalam Perpres No 51 Tahun 2016 Tentang Sempadan pantai, serta sebagai pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
  5. Meminta Pemda Bengkulu Selatan mengawasi dan menindak tegas, terkait pelanggaran UU Pariwisata No 10 th 2009 pasal 26 poin a tentang menjaga dan menghormati norma agama,adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat setempat, dipertegas pada poin j turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  6. Meminta pemerintah daerah memberikan sanksi Administrasi dan menutup sementara lokasi tersebut karena melanggar pasal 15 dan 26. Pasal 15 (1) untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pelaku usaha pariwisata harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Pasal 63 (1) setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau pasal 26 dikenakan sanksi Administratif.
  7. KAMMI Bengkulu Selatan Mendukung penuh dan mendorong pembangunan sektor kepariwisataan, yang dilakukan Pemerintah, yang tidak bertentangan dengan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah yang ada.

Ketua KAMMI Bengkulu Selatan, Rosita didampingi sekretaris Nero Eko Syaputra mengatakan, pada dasarnya sangat mendukung atas berdirinya lokasi wisata baru di Kabupaten Bengkulu Selatan ini, “Namun jangan sampai bertentangan dengan norma dan regulasi yang ada,” kata Rosita, di lansir dari Lantang.co. Selasa, 5 Januari 2021.

“Kami berharap kepada pihak terkait agar mengambil langkah-langlah strategis, konkret, sungguh-sungguh, dan serius menyikapi permasalahan ini,” ungkap Rosita.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Jerly Biterfin memperotes keras atas ornamen yang berada di loakasi Wisata Alam Sekunyit tersebut. Pasalnya beberapa ornamen yang memperindah lokasi bangunan wisata tersebut, seperti gambar-gambar yang tidak mendidik dinilai bertentangan dengan norma adat Bengkulu Selatan. Menurut Jerly, “Suatu objek wisata yang baik haruslah memberikan kenangan yang mengesankan bagi setiap wisatawan yang berkunjung dengan mengedepankan nilai-nilai yang luhur, mengacu pada aspek etika dan estetika,” kata Jerly. (3f)

Baca juga: https://terpercaya-news.com/toko-pemuda-bengkulu-selatan-protes-gambar-porno-di-lokasi-objek-wisata-was/

Pos terkait