Kanopi Desak KLHK Tindak Pelanggaran Andal Proyek PLTU Bengkulu

TERPERCAYANEWS.com – Yayasan Kanopi Hijau Indonesia melaporkan pelanggaran Andal dan RKL-RPL proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang 2 x 100 Megawatt oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian yang telah dirilis dalam laporan publik yang disampaikan ke publik pada 12 November 2020.

Olan Sahayu, Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia mengatakan, PT TLB telah melakukan pelanggaran terhadap dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang sejatinya dokumen ini adalah dokumen perusahaan untuk menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Ia mengatakan pelanggaran tersebut mulai dari proses pengangkutan batu bara yang melewati jalur darat padahal dalam Andal disebutkan pengangkutan lewat jalur laut, pengelolaan abu dasar dan abu terbang sisa pembakaran tidak memiliki kolam pengendapan abu padahal dalam dokumen Andal disebutkan harus membuat kolam pengendapan (sedimen pond).

Begitu pula pengangkutan abu pembakaran batu bara yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam dokumen Andal disebut harus dalam keadaan tertutup, sementara fakta lapangan bak truk terbuka.

Tidak hanya itu, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini ternyata juga tidak membangun pagar yang berfungsi mencegah abu keluar dari area penumpukan. Padahal dalam Andal disebut harus dibangun. Akibatnya, saat angin bertiup, abu yang ditumpuk tempat penumpukan sementara itu berpotensi terbang ke segala arah.

“Padahal, abu sisa pembakaran ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Abu ini mengandung logam berat seperti mercuri, arsenik, nikel, timbal. Apabila masuk ke dalam tubuh manusia dan terakumulasi sampai bertahun-tahun akan menumpuk di paru-paru dapat mengakibat penyakit stroke, jantung, ginjal dan kanker,” kata Olan.

Namun, setelah Kanopi menyampaikan laporan publik, lima hari kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, terlihat ada pekerja yang sedang membuat pagar.

Temuan lain adalah abu batu bara atau limbah B3 tersebut ditumpuk di lokasi penumpukan sementara dengan lapis karpet, padahal dalam Andal disebutkan abu harus disimpan dalam tempat penyimpanan yang kedap air dengan kata lain tidak merembes ke dalam tanah.

“Sementara dari pantauan kami, volume air kolam pada saat tertentu menyusut, artinya terjadi rembesan,” katanya.

Tidak hanya itu saja, limbah air bahang yang seharusnya dibuang dalam keadaan tidak berbau fakta dilapangan limbah berbau sangat menyengat.

Dalam kesempatan ini, Olan juga menyampaikan kenaikan suhu air laut. Bahwa di  dalam baku mutu air laut KepmenLH No. 51 tahun 2004, standard baku mutu adalah alami yang sesuai dengan standar normal perairan Bengkulu yakni 28 – 30 derajat celcius. Dalam Kepmen ini juga disebutkan bahwa kenaikan suhu air laut hanya dibolehkan naik 2 derajat celcius dari suhu normal tersebut dengan kata lain suhu air laut tidak boleh melebihi 32 derajat celcius karena akan mengganggu organisme laut. Sementara fakta di lapangan suhu air bahang 33,80 ˚C serta menimbulkan bau menyengat.

“Memang ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal, menyebutkan kadar maksimum suhu air bahang 40 derajat celcius dan ini ambigu atau tidak sinkron dengan Kepmen nomor 51 tahun 2004,” katanya.

Atas dasar tersebut, Kanopi telah melaporkan pelanggaran ini kepada Ditjen Gakkum secara tertulis pada 18 November 2020 melalui jasa pengiriman pos Indonesia. Pengaduan juga disampaikan secara online melalui https://pengaduan.menlhk.go.id/ pada 19 November 2020.

“Kami mendesak Ditjen Gakkum segera merespon cepat laporan kami demi keselamatan lingkungan,” kata Olan.

Respon cepat yang dimaksudkan Kanopi adalah meminta kepada Ditjen Gakkum untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

Kanopi juga telah melaporkan pelanggaran ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu pada 19 November 2020.

Baca juga: https://terpercaya-news.com/pltu-teluk-sepang-diduga-telah-melanggar-adendum-andal-dan-rkl-rpl/

Pos terkait