TERPERCAYANEWS.com – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Wali Murid SDIT Al-Hasanah Kota Bengkulu melalui Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, S.H dengan tergugat yayasan SDIT Al-Hasanah Kota Bengkulu. Sidang perdana tersebut dilanjutkan dengan mediasi, Kamis, 4 November 2021.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Benni Hidayat, S.H mengatakan, sebelum perkara ini masuk ke ranah sidang, kliennya dengan pihak Yayasan SDIT Al-Hasanah sudah mediasi, namun dari pihak Yayasan tidak ada itikad baik sehingga tidak menemukan jalan tengah.
“Orangtua Murid atau klien kami sudah beberapa kali berinisiatif melakukan mediasi, namun dari pihak sekolah sendiri tidak menerima dengan baik mediasi tersebut,” terang Benni Hidayat.
Benni Hidayat menegaskan, perkara tersebut tidak membicarakan lagi masalah keuangan, namun lebih terhadap masalah hak pendidikan anak yang wajib belajar selama sembilan tahun.
“Karena anak klien kami ini dihentikan pendidikannya, dan itu jelas-jelas melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam pasal 5, walaupun siswa tersebut sekolah di SD swasta,” tegas Benni Hidayat.
Benni berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dapat memberikan hak keadilan dan hak kemanusiaan terhadap klain mereka.
Selain itu, pihak sekolah SDIT Al Hasanah harus bertanggung jawab terhadap terbengkalainya pendidikan anak kliennya.
“Karena bukan kali ini saja SDIT Al Hasanah melakukan kasus seperti ini, ada kasus sama yang sudah pernah dialami murid lain di sekolah tersebut,” tutup Benni Hidayat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan SDIT Al-Hasanah menolak untuk diwawancarai usai sidang perdana selesai digelar.
Saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa Sidang akan dilanjutkan Senin, 8 November 2021 depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat maupun pihak penggugat.
Baca juga : https://terpercaya-news.com/nunggak-spp-sdit-al-hasanah-somasi-wali-murid/