Terpercayanews – Surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 07 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa perjalanan adaptasi perjalanan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 berakhir pada 6 Juni 2020. Artinya, dalam surat mulai dari sekarang, sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku.
“Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (8/6/20).
Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik.
Bagi pengguna kendaraan pribadi tak ada lagi kewajiban membawa surat izin keluar masuk (SIKM), selain itu bagi pengguna angkutan umum darat, laut, udara harus tetap menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan bebas flu dari dokter.
Berikut rinciannya:

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 1)

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 2)

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 3)

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 4)

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 5)