TERPERCAYANEWS.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Komisi II terhadap pembangunan ruas jalan jalur dua Kelurahan Padang Serai, dan peningkatan ruas jalan Bangkahan kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, beberapa hari lalu yang dinilai tidak memenuhi standar. Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan mengusut temuan tersebut.
Pengerjaan jalan yang dilakukan oleh PT Agung Pitoelas selaku rekan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, dengan memakan dana senilai Rp 39 miliar yang menggunakan dana pinjaman Bank Jabar dan Banten senilai Rp 38 miliar tersebut statusnya masih penyelidikan.
“Itukan jumlahnya Rp 39 miliar, jadi kalau jumlahnya diatas Rp 10 miliar, itu bisa diambil Kejati,” kata Kepala Kejati Andi Muhammad Taufik. Jum’at, 8 Januari 2021 di kantor Kejati Bengkulu.
“Makanya itu rencananya saya ambil alih, karena saya sudah tanda tangan surat Sprit lied-nya, tapi nanti kita libatkan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu,” katanya.
Ia juga menuturkan, saat ini Kejati Bengkulu masih melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan pengerjaan jalan tersebut. Kejati nantinya juga akan mengundang alhi untuk mengecek standarisasi pengerjaannya.
Namun, disisi lain, Kejati Bengkulu juga akan memberikan pertimbangan apabila pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut melakukan perbaikan, karena dalam hal ini Kejati Bengkulu lebih mengedepankan pencegahan supaya pembangunan di Bengkulu tidak terhambat.
“Kita lihat nanti apakah mau melakukan semacam perbaikan, kalau mau melakukan perbaikan kita kasih pertimbangan nanti. Kita upayakan supaya pembangunan ini tidak terhambat gara-gara penanganan korupsi dan tidak asal-asalan,” ungkapnya. (bf)