Konsorsium Desak DPRD Bentuk Pansus Terkait Penjualan Aset Pemkot Seluas 8,6 Hektar

TERPERCAYANEWS.com- Pasca putusan pengadilan negeri Bengkulu terkait adanya tindak pidana penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di kompleks perumahan Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Nasional Tamrin menilai adanya indikasi konspirasi dan pembiaran dari pihak pelapor.

Menurut Tamrin, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ditambah lagi sekarang ini telah ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan negeri Bengkulu dengan yaitu (MS) dan (DA).

“Dewan membentuk Pansus yang independen, maka semuanya akan terjawab disarankan agar menggali sejarahnya, sampai bisa ditemukan fakta yang sebenarnya dan berimbang, “ kata Tamrin, Sabtu, 20 Maret 2021.

Konsorsium menduga adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak pelapor dengan panjangnya jangka waktu, “Sangat aneh, dari tahun 1995 sampai 2020, dalam kurun waktu 15 tahun aset Pemkot di Jualkan oleh inisial (MS) dan (DA), saya yakin bahwa sang pelapor melakukan Pembiaran selama ini,” ungkanya.

“Masyarakat dan pengembang yang dirugikan, nasib mereka terkantung-kantung akibat tidak adanya kejelasan,” lanjut Tamrin.

Selain itu, Tamrin menyampaikan bahwa sekarang ini masyarakat sudah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka sampai saat ini melakukan pembayar Pajak dan mereka terus mencicil kredit rumah sampai sekarang.

“Secara logika kita melihat secara rasional kalau itu memang aset Pemkot kok sertifikat sudah hampir seluruhnya terbit
dalam kurun waktu lama dan pergantian Walikota Bengkulu dalam perjalanan hampir 16  tahun baru sekarang kasusnya diangkat ada apa ini,” ungkap Tamrin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.SE menegaskan ia akan segera mendalami permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan secara lembaga.

“Saya akan segera mempelajari lebih mendalam dan jika nantinya diperlukan saya akan ajukan pembentukan pansus dengan rekan-rekan di dewan, karena ini merupakan aset Pemkot Bengkulu,” kata Teuku.

“Sehingga harus kita cari tahu kebenarannya dan dapat dituntaskan, jangan sampai masyarakat dan pengembang merugi,” tuturnya. (3f)