TERPERCAYANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus suap ekspor benur lobster Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan, Selasa (12/1/2021).
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) /Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP.
“Kasus dugaan TPK suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT. Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima,” ungkap Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).
Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan memanggil ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk dimintai keterangan terkait kasus suap ekspor benur lobster tersebut.
“Tim Penyidik KPK, segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu) Mengenai waktunya akan kami informasikan lbh lanjut,” tutup Ali Fikri. (Bay)
Baca juga: https://terpercaya-news.com/gubernur-rohidin-banta-kpk/