TERPERCAYANEWS.com – Kuasa Hukum Zurdi Nata Calon Wakil Bupati Kepahiang terpilih hasil Pilkada 2020 Dede Frastien, S.H., M.H menyayangkan Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) yang melaporkan Zurdi Nata ke Polda Bengkulu atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepahiang. Dede menyarankan untuk terlebih dahulu di lakukan penelusuran atau investigasi.
“Untuk beberapa hal tersebut yang kami sayangan kenapa soal ijazah ini tidak dilakukanya penelusuran atau investigasi dari Ormas Front Pembela Rakyat pada saat pak Nata tahun 2004 ingin menjadi legislatif dan sampai saat dilantik. Begitu juga di 2010 kenapa tidak ditelusuri,” kata Dede saat di hubungi, Jum’at, 29 Januari 2021.
Padahal, lanjut Dede, pada saat dia ingin mencalon Wakil Bupati ditunggu untuk melaporkan ke Bawaslu. Namun tidak dilakukan. Selanjutnya waktu kampanye tidak juga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini.
“Sehingga disinyalir ini ada oknum-oknum tertentu yang menunggangi terjadinya advokasi atau pencemaran nama baik terhadap bapak Nata,” ungkapnya.
Ia menduga hal ini dilakukan dari beberapa lawan politik dari Zurdi Nata itu sendiri, “Atau masyarakat-masyarakat yang tidak senang terhadap kemenangan pada kontestasi Pilkada 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang,” tuturnya. (3f)
Baca juga : https://terpercaya-news.com/zurdinata-pernah-mengurus-ijaza-yang-sempat-hilang/