TERPERCAYANEWS.com, – Kuitansi pinjaman Wahyu Afrizal mendadak viral. Bagaimana tidak, kuitansi pinjaman pribadi itu disebut-sebut sebagai fee proyek.
“Saya klarifikasi, itu kuitansi pinjaman pribadi, saya tidak ada sangkut paut sama proyek,” kata Wahyu Kamis (26/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pinjaman Rp10 juta itu diberikannya kepada Wibowo, yang tinggal di Bengkulu Utara.
“Saya tidak tahu kenapa kuitansi itu bisa tersebar,” imbuhnya.
Lalu siapa Yono yang menyebut bila itu kuitansi fee proyek? Wahyu mengatakan Yono ini adalah temannya.
“Yono itu orang Bengkulu Utara. Saya sudah sampaikan keberatan sama dia. Kenapa dia asal ngomong. Dan sekarang saya suruh dia ke Kota Bengkulu untuk klarifikasi,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya, beredar berita mengenai fee proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Berita yang disiarkan salah satu media online ini pun langsung dibantah oleh Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
“Itu fitnah,” tegas Noprisman.
Dalam berita itu, nama Teuku Zulkarnain juga dicatut. Padahal, Teuku tidak tahu menahu dengan nama-nama yang disebutkan dalam berita tersebut.
Ia pun berencana akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. “Kok nama saya dibawa-bawa. Kita tuntut,” singkatnya.
Sementara itu penasehat hukum Teuku Zulkarnain mengatakan akan membawa masalah ini kejalur hukum.
“Jika tidak kejelasan dari pemberitaan yang melibatkan klien kami. Kami akan laporkan kepenegak hukum,” tandas Ana Tasya Pase SH MH.