TERPERCAYANEWS.com – Satuan Reskrim Polres Mukomuko dan anggota Polsek Teramang Jaya gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan yang mengakibatkan warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Ek (23) tewas. Korban ditemukan tak lagi bernyawa setelah mendapatkan 7 luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Seperti diketahui, menurut keterangan saksi. Korban lebih dulu datang bersama temannya untuk minum tuak, tidak lama kemudian pelaku Na (30) juga datang bersama dengan Ns (50). Tidak begitu lama terjadi cekcok dan pelaku menusuk korban sampai bersimbah darah.
Pelaku berinisial Na (30), warga Pulau Kidak, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan berhasil diringkus polisi pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 03.01 WIB di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya. Pelaku ditangkap saat hendak berangkat menggunakan mobil travel menuju Kota Bengkulu. Karena berupaya melarikan diri, polisi langsung menghadiahi pelaku dengan timah panas.
”Tersangka pelaku sudah diamankan tidak jauh dari TKP, saat sedang menunggu travel menjemput untuk kabur,” jelas Kapokres Mukomuko AKBP Andy Arisandi saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Mukomuko, Rabu, 10 Februari 2021 siang.
Keberhasilan meringkus pelaku berawal saat polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya. Selain itu, meminta sejumlah keterangan dari para saksi dan warga sekitar. Dengan berbekal informasi, anggota langsung bergerak dengan cepat. Dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Baru sekitar 9 bulan berada diteramang jaya, dalam penangkapan tim mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau, yang di ambil diwarung yang berada di tempat kejadian di Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.
”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Sejumlah saksi pun turut dimintai keterangan. Dan kitapun masih belum mengetahui motif apa sehingga pelaku sampai menusuk korban. Kita sedang dalami dan juga masih meminta keterangan kepada korban dan beberapa saksi,” tutup Kapolres. (embun)