TERPERCAYANEWS.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan memberikan tanggapannya terkait surat edaran (SE) Gubernur nomor : 460/397/DINSOS/2021 perihal rencana relokasi makam TPU Air Sebakul berisikan bahwa proses relokasi harus memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme dan sistem perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD).
Kusmito mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sedang melewati proses tersebut. Kewenangan proses relokasi makam merupakan kewenangan Walikota dan bukan kewenangan Gubernur.
“Betul kita harus memperhatikan kondisi sosial budaya dan lain-lain seperti yang disampaikan oleh Gubernur dalam suratnya, dan sudah dilakukan. Dinas Sosial Kota Bengkulu sudah melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan para pemuka agama dan pihak ahli waris,” kata Kusmito, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sejauh ini, kata Kusmito Pemkot sudah melakukan pembinaan untuk proses relokasi, koordinasi terkait jadwal pemindahan. Bahkan menyiapkan ambulans, mendata ahli waris dan berbagai hal lain terkait dengan proses relokasi.
“Kami berterimakasih dengan Gubernur atas perhatian kepada Pemkot atas surat tersebut, dan Gubernur menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan amanah PP no 33 tahun 2018 tentang tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan makam TPU taman bahagia, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Joni Erwan menjelaskan bahwa semua rencana telah ditetapkan pada surat keputusan Walikota Bengkulu nomor 67 tahun 2021, dan untuk masalah anggaran semuanya sedang dalam proses.
“Sudah dituangkan disana terdapat dua cara pemindahan makam, baik itu pemindahan yang dilakukan atas permintaan keluarga. Mengingat lokasi makam jauh dari keluarga seperti yang telah kita (Dinsos) lakukan. Ada sebanyak 14 makam muslim yang telah dipindahkan berdasarkan permintaan keluarga,” ungkap Joni.
Kedua, cara pemindahkan dilakukan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada satu petak pun yang dipindahkan oleh pemerintah dikarenakan masih adanya proses persetujuan dari masing-masing umat, dan kesiapan Dinsos itu sendiri baik secara dana maupun tenaga yang sedang digarap proses penganggarannya.
“Setelah beberapa kali mediasi dengan tokoh agama, kita juga belum dapat mengakomodir seluruh permintaan. Misalnya, jika ada ahli waris yang meminta bantuan anggaran, tentunya Pemkot belum bisa mengakomodir, karena belum ada di APBD. Tetapi untuk memfasilitasi, Pemkot siap memfasilitasi proses pemindahan makam tersebut,” ujarnya. (3f)