Lakukan Penganiayaan Terhadap Suami, Istri Muda Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi/Net

TERPERCAYANEWS.com – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka terhadap EE (51) atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial YS ( 61 ) sejak 7 Juli lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi, Kamis, 5 Agustus 2021 mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan EE sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suami sendiri.

“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akhirnya EE kami tetapkan sebagai tersangka.” ungkap Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan Ezi Susiandi.

Sejak dilaporkan suaminya YS, atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya tersebut, EE selalu koorperatif selama penyelidikan. “Tersangka tidak kami tahan.” jelasnya.

Diketahui EE merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban YS telah meninggal dunia. Hubungan korban dan EE semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak se-rumah selama satu minggu.

Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Setelah itu, suatu hari korban berniat untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, korban mendatangi rumah tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.

Dan saat korban mau pulang, saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang menggunakan kayu.

“EE resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan korban dan saksi tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” terang Ezi.

Sumber : Tribrata News Bengkulu

Pos terkait