Laporan Awal Dana Kampanye Calon Gubernur Bengkulu

Terpercayanews – Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Jum’at (25/9/2020).

Dari hasil penyerahan, nomor urut 1 Helmi Hasan & Muslihan Diding Soetrisno telah menyampaikan saldo awal yaitu senilai Rp 1 juta, begitu juga pasangan nomor urut 2 Rohidin Mersyah & Rosjonsyah sebesar Rp 500 juta.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum Eko Sugianto mengatakan dari kedua kandidat sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan tepat waktu.

“Memang ada perbedaan dalam LADK paslon, untuk paslon nomor urut 1 Rp 1.102.000 dan paslon nomor urut 2 sebesar Rp 500 juta,” kata Eko, Selasa (29/9/2020).

Dalam hal ini, KPU tidak membatasi untuk saldo awal pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon. Akan tetapi, regulasi dari PKPU sendiri, dalam sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

“Kita tidak membatasi untuk sumbangan saldo dana kampanye, namun ada regulasi dari PKPU ada batasan maksimal tersendiri bagi penyumbang.” jelas Eko.

Sedangkan untuk badan usaha, sambungnya, berbadan hukum atau partai politik (Parpol) hanya boleh menyumbang Rp 750 juta. “KPU juga membatasi untuk pengeluaran dana kampanye nantinya tidak boleh lebih dari Rp 67 miliar melebihi kesepakatan bersama.” terangnya. (Eef)

Pos terkait