TERPERCAYANEWS.com – Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan lima orang tersangka.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dalam press conference 9 Agustus 2021 mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil tertangkap dalam OTT tersebut diantaranya berinisial NI (36), OA (32), SH (41), AA (36), serta MA (43) yang kesemuanya merupakan honorer.
“Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu 7 Juli 2021 berdasarkan LP/A-/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 07 Agustus 2021.” ungkap Suparman.
Ia juga menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dalam OTT tersebut sekitar pukul 10:00 Wib setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang pelaku yang sedang mengumpulkan honorer di rumah warga desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang dengan mengiming-imingi diangkat menjadi ASN dengan membayar uang pendaftaran 500.000. Uang tersebut untuk masuk ke database FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) berjumlah 1.500.000
“Korbannya ada 10 orang dan di imingi akan diangkat menjadi PNS.” terangnya.
Dari kelima tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 2 unit laptop merk Acer, 1 buah flashdisk, 8 unit handphone android, 1 buah casan Hp android, uang tunai 7.450.000, ijazah paket C An. NIRWANA berikut SK honorer, ijazah Universitas Terbuka An. IDA FITRIANTI berikut SK honorer, ijazah Stain Bengkulu An. HERMAN YADI, S.PD.I berikut SK honorer, ijazah SMK An. FIRDAUS berikut SK honorer, ijazah paket C An. MUTIARA berikut SK honorer, 2 buah tas sandang, 3 buah tas ransel, 1 buah buku catatan, serta 1 unit motor honda beat dengan BD 3083 KT.
“Kelima tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat.” pungkas Kapolres Kepahiang.
Sumber : Tribrata News Bengkulu