Masalah Sengkuang, APH Bengkulu Utara Diminta Bertindak

Terpercayanews – Praktisi dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Profesor, DR, Hazairin, SH, MH (UNIHAZ) Bengkulu Nediyanto Ramadhan Akhil, meminta aparatur penegak hukum Bengkulu Utara untuk segera lakukan langkah hukum terkait indikasi tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan Desa Sengkuang tahun anggaran 2017 lalu. Meskipun ranah perdata sedang dipersengketakan, baginya perkara dugaan korupsi tetap harus diutamakan pengusutannya.

“Persoalan perdata itu berbeda dengan perkara pidana, ketika ada dugaan kuat terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Seharusnya aparatur penegak hukum (Polres atau Kejari Bengkulu Utara) segera lakukan langkah hukum. Setidak-tidaknya lakukan penyelidikan,” Ungkap pengacara senior berdarah rejang ini. Minggu, (14/0620)

Menurutnya, Statemen pengacara kontraktor yang menyatakan adanya “uang ijon” atau “setoran” tersebut harus segera dibuktikan melalui proses hukum. Sebap jika memang benar demikian, jelas ini ada unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dan termasuk perbuatan melawan hukum (perbuatan korupsi).

“Perlu diingat, tindak pidana korupsi itu tidak mensyaratkan harus ada laporan masyarakat terlebih dulu sebelum diproses. Apalagi hal tersebut viral ditengah masyarakat, sudah masuk berita, baik online maupun cetak, itu sudah lebih dari cukup untuk dijadikan petunjuk awal. Penegak hukum harus peka, Gunakan kewenangan yang dimiliki,” Imbuhnya.

Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan lambannya penanganan perkara, penegakan hukum tetap harus berjalan.

“Mengingat prinsip penegakan hukum itu Fiat justitia ruat coelum (Hukum tetap ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). Jadi tidak ada alasan bagi aparatur penegak hukum untuk tidak segera memproses hukum persoalan ini,” ungkap pria akrab disapa Nedi ini.

Dwa212.

Pos terkait