TERPERCAYANEWS.com, – Prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan sesuai tahapan dalam penyusunan APBD Bengkulu Utara tahun 2021. Nampaknya cuma sekadar isapan jempol belaka. Sebab, selain hasilnya terkesan “tertutup”, rapat Paripurna kali ini juga terindikasi dikebut dalam waktu singkat dengan meninggalkan beberapa tahapan.
Hal tersebut tergambarkan dari jawaban Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili yang terkesan enggan menjawab saat media ini mencoba menanyakan detil hasil rapat badan musyawarah yang digelar kemarin Kamis, 3 Desember 2020.
“Insya Allah siang ini Paripurna nota pengantar,” jawab Juhaili singkat Jum’at, 4 Desember 2020.
Beredar kabar memang ada pihak yang melarang mempublikasikan hasil rapat Banmus. Selain itu, sejak ditetapkannya rencana jadwal kegiatan pembahasan RAPBD Bengkulu Utara tahun 2021 oleh Badan Musyawarah pada Kamis kemarin, ternyata ada dua agenda yang dijadwalkan pada siang dan sore hari Kamis yang dilangkahi. Yakni rapat badan anggaran bersama TAPD dengan agenda pembahasan rancangan KUA dan PPAS yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 Wib. Dan rapat Paripurna dengan agenda penandatangan kesepakatan rancangan KUA dan (PPAS) tahun anggaran 2021 yang dijadwalkan pada pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai. Padahal kedua agenda tersebut merupakan ketentuan dasar yang sangat mempengaruhi arah kebijakan anggaran Bengkulu Utara tahun depan.
Namun anehnya, meskipun dua agenda penting yang menentukan nasib masyarakat Bengkulu Utara tersebut dilangkahi, Ketua DPRD Bengkulu Utara tetap memaksa melanjutkan tiga agenda secara bersamaan pada hari ini. Yakni, rapat Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 yang dijadwalkan pada pukul 15.00 Wib, dan rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 dijadwalkan pada pukul 17.00 Wib, serta rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif terhadap Raperda Bengkulu Utara tentang APBD tahun 2021 yang diagendakan pada pukul 21.00 Wib.
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2014 – 2019 Dedy Safroni menegaskan bahwa substansi penyusunan APBD itu untuk menuntaskan seluruh persoalan masyarakat Bengkulu Utara.
“Menyusun dan membahas APBD itu harus detil. Sebap didalamnya harus memuat solusi atas problem-problem rakyat. Jika amburadul nyusun dan bahas, maka nasib masyarakat Bengkulu Utara tahun depan juga amburadul,” ujar Dedy Jum’at, (4/12/2020).
Ia mengingatkan dalam penyusunan dan pembahasan tahapan proses harus dilalui dengan sempurna. Sebap tahapan proses itu ketentuan regulasi, melangkahi berarti sama dengan melanggar aturan yang ada.
“Mau dibawa kemana APBD kita? jika rapat Banggar bersama TAPD serta Paripurna kesepakatan KUA PPAS dilangkahi. Sebap bisa dipastikan produk perda APBD yang dihasilkan terindikasi cacat dan batal demi hukum. Lebih baik dipending saja ketimbang bermasalah. Ingat studi banding jangan lupa, sebap termasuk tahapan primer yang harus dilalui jika ingin menyusun peraturan daerah. Silahkan baca regulasi dan tatib DPRD,” imbuhnya.
Sampai berita ini di online kan belum ada klarifikasi dari pimpinan DPRD dan ketua TAPD Bengkulu Utara terkait dua tahapan yang dilangkahi tersebut. Dwa212
Baca juga: https://terpercaya-news.com/pitra-martin-pegesahan-apbd-melalui-perkada-bentuk-pelemahan-uud-1945/