TERPERCAYANEWS.com – Rencana mediasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dengan antara pihak SDIT Al Hasanah Kota Bengkulu dan Wali Murid dari siswa inisal AN yang diduga telah menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan layaknya warga negara Indonesia terindikasi gagal. Pasalnya, Wali Murid menolak untuk mediasi.
Kuasa Hukum Wali Murid yakni Hasrul, S.H didampingi Benni Hidayat, S.H menegaskan, bahwa tidak ada lagi mediasi yang perlu dilakukan karena mediasi sudah pernah dilakukan bahkan wali murid sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan pihak sekolah dengan pembicaraan dari hati ke hati.
“Karena merasa ada penekanan dari pihak sekolah dan SDIT Al Hasanah Kota Bengkulu pada saat itu, maka Klien kami (Wali murid) mengalami trauma untuk melakukan mediasi,” tegas Hasrul.
Dijelaskan Hasrul, berdasarkan kajian sementara adanya dugaan pelanggaran hak anak untuk menempuh pendidikan, seperti tidak memberikan akses belajar kepada siswa sejak berada di bangku kelas V. Tak hanya itu penghapusan nomor induk siswa nasional yang bersangkutan menjadi salah satu penyebab wali murid tolak mediasi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Bahkan kami selaku kuasa hukum wali murid meminta pemerintah daerah melalui Diknas Kota Bengkulu untuk menindak tegas SDIT Al Hasanah diberikan sanksi yang telah dilakukan terhadap anak klien kami,” jelas Hasrul.
Ditambahkan Hasrul, yang menjadi persoalan sekarang bukan lagi soal tunggakan biaya sekolah akan tetapi menyangkut perampasan hak wajib belajar dari Klien.