Membawa Paket Sabu, Supir Batu Bara Diciduk Polisi

TERPERCAYANEWS.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun Polres Bengkulu Utara amankan UG (34) warga desa karang tinggi yang berprofesi sebagai supir truk pengangkut batu bara kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Nugroho, melalui Kapolsek Ketahun, IPTU. Indro Witayuda Prawira, menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 4 Februari lalu tepatnya di Dusun Air Dabu Desa Pasar Ketahun sekitar Pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan pada saat melakukan perjalanan mengantar batu bara menuju Kota Bengkulu.

“Pada saat melintas di wilayah Ketahun, pelaku kami amankan.Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang diselipkan di bagian dalam spidometer,”Ungkap Kapolsek.Jum’at , 5 februari 2021.

Ia menambahkan,Pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk memperoleh informasi sedetil mungin.

Sementara itu, pelaku mengaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Digunakan untuk kepentingan pribadi tidak diperjual belikan ataupun dibagikan dengan rekan-rekannya.

“Barang saya dapatkan dari bengkulu dengan sistem peta,”Ujar pelaku.

Akibat Ulahnya, Pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dwa212

Pos terkait