Menggelar Hearing, DPRD Kota Bengkulu Akan Memperdalami Perizinan PT NAB

Terpercayanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu hari ini Senin, (27/07) kembali menindak lanjuti hasil laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) terkait TWA Pantai Panjang Pasir Putih yang dikelolah oleh PT Noor Alif Bengcoolen dengan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) gabungan Komisi I, II, dan menindaklanjuti hasil sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu Kamis, (16/07) lalu.

Hearing yang dipimpin langsung Wakil Ketua I Marliadi ini menyampaikan kedepanya akan memperdalami surat perizinan pengelolaan Taman Wisata Alam tersebut yang disampaikan kepada DPRD.

“Sesuai surat yang disampaikan dengan kita, kita memperdalami permasalahan perizinan. Kalau dokumen disampaikan dengan kita persi-persi yang terkait mengeluarkan perizinan itu sudah lengkap. Tapi tidak bisa mengatakan itu kelir, akan kita dalami sesuai proses kita di DPR, karena di DPR ada lembaga yang mengkaji itu.” Ungkap Marliadi Senin, (27/07/20).

Tidak itu saja, dengan perihal ini DPRD Kota Bengkulu juga akan memperdalami perizinan sesuai peruntukan PT Noor Alif Bengcoolen di Lapangan, dan meminta DLH melakukan kajian-kajian apakah betul sesuai perizinan yang mereka lakukan.

“Dilapangan juga kita minta DLH melakukan kajian-kajian juga, apakah betul sesuai perizinan yang mereka lakukan,” ujarnya

Dalam Hearing ini juga hadir aktivis lingkungan Yayasan Kanopi Bengkulu Ali Akbar yang turut menanggapi persoalan status TWA Pantai Panjang Pasir Putih tersebut. Diketahui terdapat banyak persoalan disana, diantaranya terdapat lapangan tembak dan lebih dari 50 sertifikat warga dan juga terdapat satu kampung yang masuk ke TWA Pantai Pasir Putih itu.

“Ada lapangan tembak disana yang penataan awalnya di peta masuk di TWA Pantai Panjang, ada lebih dari 50 sertifikat yang berada di TWA Pantai Panjang, ada satu kampung seperti Desa Kandang yang masuk TWA Pantai Panjang dan ini yang diselesaikan,” ungkap Ali

Dilanjutkanya, Dituntaskan dulu barang ini ada kepastian Hukum, karena di UU 32 untuk dalam rangka mencari kepastian Hukum itu. Bukan sebuah proses penetapan atau pengukuhan, dan belum dikukuhkan barang ini.

Dalam pendekatan logika hukum dengan KSDA memberikan izin kepada pengembang menurutnya kurang tepat.

“Dikanopi ada juga analisis hukum, Kalau dengan dilakukan pendekatan logika hukum itu gak tepat,” terang Ali

Sementara itu Kepala KSDA Donal Hutasoid saat dimintai keterangan terkait ini mengungkapkan  “Kawasan itukan ada pengukuhan, pengukuhan itu ada prosesnya, penunjukan penetapan baru, pengukuhan tatal batas kemudian juga penetapan, ia diproses tapi fungsinya jalan. Kalau tadi memang suatu saat dirubah lagi ada lagi aturan mainya. Penetapan kawasan berproses statusnya tapi kawasan hutan TWA sudah ditunjuk dan ditatal Batas,” ungkap Donal (Eef)

Baca juga : https://terpercaya-news.com/dprd-sidak-twa-pasir-putih/

 

Pos terkait