Merasa Rugi, Pengelola Parkir Hearing Ke DPR

Terpercayanews – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Bengkulu memfasilitasi Audensi dengan menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka (Hearing) mencari solusi terkait konflik lahan Parkir Zona Dua beberapa hari yang lalu. Dalam rapat ini langsung dipimpin ketua Komisi II Indra Sukma Samosir, serta turut dihadiri Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) H. Hadianto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bardin, dan CV. Aisyah Rajen (Pengelola parkir Zona Dua).

Rapat yang digelar di Gedung DRPD tersebut menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari pihak pengelola parkir yang hampir dalam satu minggu mengeluhkan pengelolaan parkirnya terhitung 56 titik parkir hanya tergarap 30 titik. Dalam pengelolaan parkir ini pihak ketiga harus melakukan setoran pertahun ke pihak Bapenda dengan lunas senilai Rp 364 juta

“Kemarin udah lama sekitar satu Minggu yang lalu, dia mengeluh, bahwa 56 titik parkir itu yang bisa digarap hanya separo, jadi mereka membayar setahun, beda dengan Zona (Enam) yang perbulan. Karena mereka membayar setahun setoran sudah dikasih diawal lunas, sehingga mereka merasa rugi. Apalagi ditambah Corona 3 bulan kemarin, sehingga kita melakukan Hearing,” ungkap Indra, Selasa (07/07/20).

Karena merasa rugi dengan melakukan setor diawal ditambah pendapat berkurang dampak dari Pademi Covid-19 beberapa bulan lalu, pihak pengelola parkir Zona Dua CV. Aisyah Rajen meminta Addendum atau perpanjangan waktu pengelolaan.

“Kalau pengurangan kontrak gak mungkin, mungkin ditambah misal mereka habisnya dibulan Desember mungkin diperpanjang bulan Maret atau ditambah lokasi parkir,” tambah Indra Sukma Samosir DPRD Kota Bengkulu Komisi II.

Terkait lokasi parkir pusat perbelanjaan Better Home Jalan Mayijen Sutoyo Kelurahan Tanah Pata Kota Bengkulu yang berada dihalaman Toko, dalam pengelolan parkir tidak ada peraturan khusus yang melarang. Harap mereka bisa mengatur komunikasi antara pemilik Toko dengan pengelola parkir agar tidak terjadi perselisihan.

“Dilarang gak, cuman gak ada diatur khusus kalau dihalaman rumah orang, makanya komunikasitulah lagi. Jadi gak ada kata-kata yang dilarang gak ada,” tambah Indra

Lanjut Indara, terdapat Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2013 pasal 100 yang menyebutkan bahwa diluar badan jalan bisa juga ditarik restrebusi, kita baru tahu tadi PP nya. Memang PP itu keluar sekitar setahun atau dua tahun setelah perda dibuat, jadi kita perlu juga merevisi Perda sesuai PP terbaru. Tadi kami baru tahu juga itu, tadi kami memang baru lihat ada kata-kata diluar badan jalan memang bisa kalau memang dibuat untuk dibuat parkir.

Selain itu, Kepala Dinas Bapenda H. Hadianto terkait tidak tercapainya pendapatan dari pihak ketiga sebagai pengelola parkir dengan nilai yang sudah ditetapkan Bapenda berdasarkan uji petik, tidak ada cetinya tidak tercapai.

“Sebenarnya kami dari Bapenda, dari 56 titik itu tidak ada ceritanya tidak tercapai, karena sebelum kita melakukan pelelangan penentuan limit lelang kita melakukan kajian dahulu melakukan uji petik. Uji petik dari itu ternyata mencukupi,” terang Hadianto

Setoran pihak ke Tiga senilai Rp 364 juta per tahun hasil uji petik dari Bapenda penghasilan dari pihak ke Tiga lebih dari yang ditentukan sebelum melakukan pelelangan dan keuntungan juga sudah dikaji.

“Tidak mungkin kita melakukan kerugian dari pihak ke Tiga, keuntungan dari pihak ke Tiga sudah di kaji,” tutp Hadianto

Pos terkait