Terepercaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Bengkulu Nuzuludin, SE. Menanggapi serius keputusan ketua Badan Kehormatan (BK) Yudi Darmawansyah Fraksi Partai Golkar terhadap keputusanya menanggapi laporan Fraksi PAN, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan yang dilakukan oleh anggota Fraksi PPP Ariyono Gumay.
Dalam problem ini, Nuzuludin yang diketahui dari Fraksi Partai Gerindra, ia menganggap bahwa keputusan yang diambil Ketua BK terlalu prematur. Dimana seharusnya ketua BK terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
“Saya menganggap keputusan BK terlalu prematur. Seharusnya BK melakukan klarifikasi dahulu terhadap pelapor, dalam hal ini Ketua Fraksi PAN,” terang Nuzuludin. Rabu, (30/06/20)
Menurut ia, harusnya Badan Kehormatan DPRD terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan anggaran 35 M untuk pembangunan Balai Kota Bengkulu, seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas PUPR. Hingga, pengambilan keputusan BK berjalan sesuai prosedur.
“Harusnya BK melakukan verifikasi dahulu dengan memanggil TAPD dan juga Dinas PUPR Kota Bengkulu. Hingga, pengambilan keputusan BK berjalan sesuai prosedur. Kami berharap BK melakukan hal tersebut,” ungkap Nuzul.
Selain itu, dilansir dari KabarRaflesia.com, tanggapanpun muncul dari Fraksi PAN Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, ia mengagap keputusan yang diambil ketua BK dalam perkara pembangunan Balai Kota Bengkulu tidak prosedural.
“Soal Keputusan BK kami akan patuh sepanjang prosedur berjalan dengan benar. Tapi saat ini Keputusan yang diambil ketua BK, kami anggap tidak prosedural,” tegas Kusmito.
Atas tidak proseduralnya keputusan BK itu, tidak tanggung ia menegaskan akan menyurati ketua DPRD Kota Bengkulu untuk membekukan sementara waktu kegiatan BK, sampai dengan adanya restrukturisasi.
“Saya pikir anggota BK lain masih lebih layak menjadi Ketua BK, daripada ketua yang sekarang,” tutup Kusmito. (Eef)
Sumber : http://opiniterkini.com/2020/07/01/fraksi-gerindra-sebut-keputusan-bk-terlalu-prematur/