Paripurna DPRD Bengkulu Utara Pemberhentian, Pengakatan Bupati dan Wakil Bupati

TERPERCAYANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapaten Bengkulu Utara, Rabu, 27 Januari 2021 menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 sekaligus pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2021-2024.

“Berdasarkan berita acara BANMUS nomor: 1/BA/BANMUS/2021 tanggal 26 Januari 2021 maka agenda pada hari ini pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan pengangkatan Bupati wakil Bupati periode 2021-2024,” ungkap Sonti Bakara, SH Ketua DPRD Bengkulu Utara di gedung Paripurna DPRD.

Pilkada yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu, Ir.Mian selaku incumbent kembali menggandeng wakilnya Arie Septia Adinata, SH untuk kembali maju dengan melawan kolom kosong, dan berdasarkan hasil pemilu pasangan tersebut dinyatakan memperoleh suara terbanyak.

Mian dalam kata sambutanya mengatasnamakan pimpinan daerah mengucapkan banyak terimakasih sebesarnya kepada semua pihak, terutama kepada penyelengara pemilu yang telah sukses secara demokrasi dengan damai di Provinsi Bengkulu, terkhusus di Bengkulu Utara.

“Terimakasih juga yang tak terhingga kepada semua pihak dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, yang mendukung penuh kepemimpinan Ir.Mian-Arie pada periode 2016-2021, mari secara bersama-sama kita lanjutkan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara” kata Mian.

Berdasarkan pasal 154 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 juncto pasal 23 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, dimana salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara yakni Juhaili, S.Ip yang telah membacakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 132.17.345 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan naskah pelantikan masa jabatan 2016–2021, tanggal 17 Februari 2016.

Dalam pasal 162 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang penetapan peraturan pemerintah pengantin UU nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dengan memegang jabatan selama 5 tahun.

Juhaili, S IP, membacakan juga Keputusan pengangkatan kembali Bupati-Wakil Bupati Ir.Mian-Arie Septia Adinata, SE, atas kemenangannya pada pilkada 9 Desember 2020 lalu. Maka diputuskan pengangkatan kembali Ir.Mian –Arie Septia Adinata, SE ,sebagai Bupati–Wakil Bupati masa jabatan 2021-2024.

Penulis: Marges/ADV