Kepsek SMKN 6 Akan Kembalikan Uang Tebusan Ijazah Rp 5 Juta

TERPERCAYANEWS.com – Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu, Sarifin Efendi berjanji akan mengembalikan uang Rp 5 juta yang diterimanya dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai syarat penebusan ijazah 4 siswa di sekolah tersebut.

“Tapi kalau misalnya 4 siswa itu tidak mau menerimanya, maka uang itu akan kita salurkan ke siswa SMKN 6 yang tidak mampu,” jelas Sarifin, Rabu, 25 Agustus 2021.

Selain itu, sambungnya, keempat siswa itu akan diangkat menjadi duta SPP gratis, dalam 18 program gubernur dan wagub.

“Kami sudah koordinasi dengan Diknas Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Baca juga : https://terpercaya-news.com/walikota-diminta-rp-5-juta-tebus-ijazah-siswa-smkn-6/

Dalam kesempatan itu, Sarifin juga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengambilan ijazah.

“Bukan hanya soal tunggakan, tapi cap 3 jari, pas foto, dan ada atau tidak buku pinjaman,” ucapnya.

Soal biaya, lanjutnya, kalau memang siswa tersebut tidak mampu, pihak sekolah bersama komite akan menggratiskan dengan catatan pihak sekolah akan mendatangi alamat siswa itu untuk memastikan apakah siswa itu benar-benar tidak mampu.

“Pada prinsipnya sekolah tidak menghambat. Bila ada tunggakan maka siswa tetap boleh ujian atau ikut semesteran,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pengambilan ijazah 4 siswa SMKN 6 Kota Bengkulu yang ditahan sekolah karena nunggak SPP, sempat diwarnai adu mulut antara kepala sekolah dengan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Baca juga : https://terpercaya-news.com/pandemi-ijazah-yang-ditahan-janji-spp-gratis-gubernur-rohidin/

Ijazah akhirnya berhasil diambil setelah mediasi dilakukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi serta Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto negosiasi.

Namun, pengambilan ijazah di SMKN 6 beda dengan pengambilan ijazah di SMKN lainnya. Saat pengambilan ijazah di SMKN 6 Kota Bengkulu, Walikota Helmi Hasan diminta uang tebusan senilai Rp 5 juta, walaupun sudah menunjukan Surat Tanda Tidak Mampu (SKTM) milik siswa yang bersangkutan. (Tdc)

Baca juga : https://terpercaya-news.com/resah-ijazah-tersandera-walikota-surati-gubernur/

Pos terkait