Terpercayanews – Pemecatan 6 karyawan PT Tunas Mobilindo Perkasa atau Daihatsu Bengkulu pada bulan Mei lalu dinilai secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam kejadian ini kepala cabang (kacab) Tagor Tambunan saat dikonfirmasi, Kepala Cabang (Kacab) Daihatsu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran mengklaim sedang mengikuti rapat.
Untuk diketahui menurut keterangan dari Rendra kuasa hukum dari 6 mantan karyawan PT Tunas Mobilindo Perkasa saat mendampingi pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu pada Kamis, (4/6/20) bahwa mereka sudah bekerja cukup lama, diantaranya 1 orang sudah 12 tahun, 2 Orang sudah bekerja lebih dari 5 tahun, 1 Orang lagi masuk masa kerja 3 tahun, keempatnya dikontrak dan diperpanjang secara terus menerus tanpa jeda. Sedangkan 2 orang lagi lanjut Rendra, berstatus perjanjian program magang.
“Kalau merujuk pada UU ketenagakerjaan seharusnya 5 orang ini wajib djadikan karyawan tetap yang dalam ketentuan perundang-undang disebut karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap tapi keempat orang ini tidak jelas statusnya apa diperusahaan“ ungkap pengacara muda ini kepada awak media.
Pihak perusahaan, dijelaskan Rendra juga tidak mau mengeluarkan surat PHK. Saat kliennya meminta surat PHK, pihak perusahaan menjawab akan diberikan kalau mereka buat surat pengunduran diri.
“Mereka tidak mau buat surat PHK tapi minta klien kami buat surat pengunduran jadi jelas ini pelanggaran berat. Kalau dilihat dari belum diterimanya surat PHK artinya status klien kami masih karyawan, yang jadi pertanyaan kalau klien kami mau bekerja kemudian disuruh pulang terus gaji mereka itu bagaimana”, tutup Rendra (Eef)