Pemerintah Meminta Pelaku Usaha Dapat Berpartisipasi Pada Perwal Nomor 29 Tahun 2020

Terpercayanews – Menindaklanjuti Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang “Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan” Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam hal ini mengundang seluruh pihak BUMN di Kota Bengkulu dan pelaku usaha seperti pimpinan hotel, rumah makan dan lainya melakukan rapat koordinasi di Balai Kota meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan ikut mensosialisasikan Perwal tersebut.

Rapat koordinasi yang diwakili oleh Plh Sekda Kota Bengkulu Bujang HR ini diharapkan kepada pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam menyediakan dan membagi-bagikan masker kepada semua pengunjung atau pelanggan di tempat usahanya masing-masing.“Kami sengaja mengundang bapak ibu dari BUMN yang ada di Kota Bengkulu ini seperti perusahaan perbankan maupun pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu dalam rangka untuk mensosialisasikan perwal nomor 29 tahun 2020. Kami minta Bapak/Ibu ikut berpartisipasi untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan ini,” ungkap Bujang.

Pada kesempatan ini Bujang juga menyampaikan, pemerintah sangat mengharapkan pemilik usaha terkhusus hotel, restoran dan rumah makan agar dapat bersedia membagikan masker dan diberikan kepada setiap pengunjung.

“Silakan pasang logo usahanya di masker itu nanti, minimal bagikan masker itu ke semua pelanggan, syukur-syukur kalau bisa dibagikan juga kepada masyarakat umum lainnya terkhusus masyarakat yang kurang mampu,” kata Bujang.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi ini turut dihadiri Komandan Kodim 0407 Bengkulu Letkol Inf Uchi Cambayong turut menyampaikan dalam hal ini bahwa mulai awal September hingga Desember 2020 pihaknya (TNI) akan gencar melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, “Kami siap membantu dan mendorong pemerintah dalam menjalankan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan,” sampai Dandim

Lebih lanjut ia juga mengajak sama-sama mengedukasi ke masyarakat, dan juga meminta peran aktif pelaku usaha menyisikan sebagaian operasional untuk pengadaan masker di masing-masing bagian.

Untuk diketahui, Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan yang merupakan turunan dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. (Bf)

 

Pos terkait