Pemuda Pancasila Laporkan Rohidin-Rosjonsyah Dugaan ‘Money Politic’

Terpercayanews.com, – Kandidat Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah (R2) dilaporkan Pemuda Pancasila (PP) karena salah seorang warga diduga terlibat dalam politik uang dengan kedapatan sedang membawa sebuah paket berisikan sabun novo berstiker gambar Rohidin-Rosjonsyah dan jam dinding bergambar Rohidin Mersyah bertulisan di jam tersebut ‘Tetap Semangat Bangun Bengkulu Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu’ ada logo pekerjaan umum, diatas dengan gambar Rohidin Mersyah dan istrinya bertuliskan #TetapSemangat #BangunBengkulu, yang sedang dibawah oleh pelaku inisial N (50) dijalan yang sedang mengendarai sepeda motor, Senin (16/11/20) siang.

Sebagai pelaporan Novriansyah, menjelaskan kronologi peristiwa penangkapan, berawal dari kecurigaannya melihat seorang bapak mengendarai motor membawa bingkisan bergambar Rohidin Mersyah. Mereka berinisiatif untuk mengejar dan memberhentikan bapak tersebut.

“Kami mendapatkan isi tas tersebut adalah jam dinding bertuliskan Rohidin Mersyah dan satu dus sabun Nuvo berstiker Paslon nomor urut 2. Bapak tersebut sudah dibawa ke Bawaslu dan sudah dilaporkan,” jelas Pelapor.

Pengacara kondang Tarmizi Gumay saat mendampingi Pelapor PP berharap, Bawaslu Provinsi Bengkulu harus profesional menangani laporan tersebut. Menurutnya, jangan sampai tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah sudah ditangkap dan dilaporkan di Bawaslu, kami selaku lawyer akan pantau dan kawal,” jelas Tarmizi Gumay saat mendampingi Pemuda Pancasila, Senin (16/11/20) diterima oleh pihak Bawaslu Andri Tresna G, sebagai penerima laporan.

Sementara itu, tindakan yang dilakukan Pemuda Pancasila terhadap N (50) diduga telah melakukan tindakan mengarah melawan hukum. Menyikapi hal tesebut pengecara Jecky Haryantoni menilai apa yang dilakukan PP ini tehadap N (50) adalah sebuah kesalahan.

“Apalagi terlihat adanya pemaksaan, korban dalam posisi di jalan dan tidak sedang menyebarkan apa-apa, dan bahaya nya lagi korban dipaksa oleh mereka masuk ke dalam mobil dan ikut mereka ke bawaslu.” Kata  Jecky dilansir dari beritaterbit.com, Senin, (16/11/2020).

Menurut Jecky, kapasitas mereka apa? Mereka bukan aparat Penegak hukum maupun pihak pengawas pemilu yang memberhentikan seseorang sedang berkendara, dan juga bukan sedang membawa barang terlarang.

“Tetapi mereka melakukan hal-hal yang menjadi kewenangan aparat dan kewenangan baswaslu dan disitu ada pidana umum yang saya lihat, karena memaksa seseorang untuk ikut apa yang mereka inginkan.” tegas Jecky.

Jecky menilai, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang oknum PP ini juga sudah mengarah ke pelangaran HAM. “Karena mereka menyetop orang yang sedang berkendara, polisi saja yang kira-kira tidak ada razia itu tidak boleh nyetop orang pakai kendaraan dan itu polisi sebagai aparat, jika tidak ada razia, apalagi itu bukan polisi ataupun aparat.” Tutur Jecky.

Sekarang mereka kan tidak ada surat tugas dan segala macam perlengkapan, tapi yang dilakukan mereka memberhentikan orang, kemudian memaksa orang naik mobil dan dibawa ke baswaslu, ini jelas arahnya sudah dugaan ke pasal 335 tentang pemaksaan seseorang.

“Kita menyarankan kepada korban, karena perlakuan sudah tidak benar dan kita akan back up korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, karena hal ini merupakan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum PP.” tutup Jecky. (3f)