Penarikan Kendaraan Kepala Dinas Perkim dan Pertahanan Kabupaten Bengkulu Tengah Oleh Debt Collector, Gugurkan Undang-Undang

Terpercayanews – Perampasan dan pencurian kendaraan semakin marak terjadi di Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan oleh Debt Collector. Seperti yang dialami oleh salah satu pejabat Dinas Perkim dan Pertahanan Kabupaten Bengkulu Tengah, (1/10/2010), telah terjadi perampasan kendaraan mobil merek Honda Jazz miliknya yang diduga dilakukan Leasing PT. OTO Multiartha Finance Cabang Bengkulu melalui jasa Debt Collector.

Dugaan perampasan ini terjadi ketika korban sedang berada di salah satu bengkel di Rawa Makmur Kota Bengkulu. Saat itu korban hendak melakukan perbaikan lampu mobil milinya. Namun setelah selesai melakukan perbaikan dan hendak kembali kerumah, korban tiba-tiba dihadang beberapa orang menggunakan mobil dengan berpakian preman.

Saat itu salah satu dari mereka langsung mendatangi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya sedang mengalami masalah terkait angsuran kredit. Dalam kejadian ini, korban sempat menolak, karena mobil tersebut dibeli secara cash dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Hal ini terjadi dikarenakan ketidak valid an data yang dipegang oleh Debt Collector yang melakukan perampasan terhadap korban. Diketahui data yang digunakan Debt Collector ini adalah data lama, seperti menggunakan Surat Keterangan (SK) bulan Juni 2019.

Kejadian ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Bengkulu, Bambang Erawan, menyampaikan bahwa terjadinya perampasan dan pencurian tersebut dikarenakan adanya data yang tidak valid dari perusahaan Leasing kepada Debt Collector, “Data tersebut merupakan data 2019 dan objek dari penarikan unit tersebut juga salah, sehingga hal ini berdampak pada kerugian konsumen,” ungkap Bambang, Minggu, (4/10/2020).

Kata Bambang, seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kota Bengkulu juga melakukan pengembangan perkara terhadap Leasing yang memerintahkan Debt Collector tersebut yang melakukan penarikan unit kendaraan, pasalnya tidak mungkin Debt Collector tersebut berani menarik kendaraan tanpa perintah dan data dari salah satu perusahaan Leasing di Provinsi Bengkulu ini.

lebih lanjut Bambang menambahkan, bahwa dengan adanya Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, sangat jelas telah menggugurkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang mana selama ini Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini lah yang menjadi dasar Debt Collector melakukan perampasam/penarikan terhadap objek jaminan fidusia/unit kendaraan. Dengan dikeluarkannya Putusan MK tersebut maka Debt Collector tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penarikan lagi, dan dapat dikatakan dalam kasus diatas bahwa oknum Debt Collector/perusahaan tempat Debt Collector tersebut bernaung/Leasing yang memerintahkan tersebut dapat dikenakan pasal 368 jo 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan dan pengrusakan terhadap kendaraan seseorang.

“Sehingga apabila kreditur dalam hal ini leasing ingin melakukan penarikan unit wajib melalui pengadilan Negeri dan melakukan gugatan dan/atau kembali ke Pasal 196 HIR, dan yang berhak melakukan eksekusi adalah Juru Sita pada Pengadilan Negeri bukan Debt Collector. Apabila debitur memberikan kendaraan tersebut secara sukarela baru boleh Kreditur (leasing) mengambil unit tersebut,” tambahnya

Maka dengan ini Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan tetap terus melakukan advokasi serta perlindungan hak-hak konsumen terkhusus nya di Provinsi Bengkulu dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri dan berlaku tidak adil. tutupnya. (Red)

Pos terkait