Perampasan Kendaraan Diduga Dilakukan Debt Collector Kembali Terjadi di Kota Bengkulu

TERPERCAYANEWS.com – Perampasan kendaraan dijalanan yang dilakukan terduga Debt Collector kembali terulang di Kota Bengkulu. Kali ini dialami Efan (38) mengaku telah dirampas motor Beat warna hitam miliknya di sekitar jalan lintas Sawah Lebar, sebelah gang Jati 4, Kamis, 18 Maret 2021.

Di ceritakanya, pada waktu ia dari arah stadion Sawah Lebar hendak menuju ke Padang Jati, tepat di depan gang jati 4 Sawah Lebar ia dihadang oleh empat orang laki-laki mengaku dari pihak PT Rajawali Perkasa Indonesia yang ditugaskan untuk menarik motor miliknya.

“Saya dihadang oleh empat orang yang langsung mendekati motor saya. Lalu yang satu lagi langsung menaiki motor dari belakang langsung mengajak saya kekantor mereka” ungkap Efan, Senin, 22 Maret 2021.

Lebih lanjut Efan menjelaskan setiba dilokasi, motor Beat yang ia kendarai langsung diparkir dihalaman kantor PT Rajawali tersebut.

“Tiba dikantor saya diajak masuk kedalam oleh mereka, dan motor saya diparkir. Didalam mereka meminta saya untuk menandatangani surat berita acara eksekusi jaminan, tapi saya menolak untuk tandatangan,” kata Efan.

Kata Efan, sewaktu didalam kantor perusahaan sempat terjadi perdebatan, karena mereka tetap memaksa untuk tandatangan surat tersebut. Namun ia tetap menolak untuk tandatangan sampai pada akhirnya ia keluar dari kantor itu.

“Setelah saya keluar motor saya sudah tidak ada lagi diparkiran, diduga motor mereka tahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, sangat jelas telah menggugurkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang mana selama ini Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal Ini menjadi dasar Debt Collector melakukan perampasam/penarikan terhadap objek jaminan Fidusia/unit kendaraan.

Dengan dikeluarkannya Putusan MK tersebut maka Debt Collector tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penarikan lagi, dan dapat dikatakan dalam kasus diatas bahwa oknum Debt Collector/perusahaan tempat Debt Collector tersebut bernaung/Leasing yang memerintahkan tersebut dapat dikenakan pasal 368 jo 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan dan pengrusakan terhadap kendaraan seseorang. (3f)

Pos terkait